A. PENDAHULUAN
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (UU Guru dan Dosen: Pasal 1). Sebagai pendidik professional selainguru wajib memliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4, kompetensi (paedagogik, professional, pribadi, dan social), juga wajib memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik diperoleh melalui sertifikasi pendidik atau proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru. Serrtifikasi pendidik dapat dilakukan melalui pendidikan profesi dengan menyelesaikan 36-40 sks sekitar dua tahun atau melalui uji sertifikasi bagi bagi guru dalam jabatan (yang telah menjabat sebagai seorang guru). Tujuan utama dari sertifikasi pendidik adalah menentukan kelayakan seseorang dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, Di samping untuk: 1) Melindungi profesi pendidik dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra profesi pendidik; 2) Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas; 3) Menjadi wahana penjaminan mutu bagi lembaga pendidikan tenaga pendidik (LPTK), dan kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan; 4) Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan dalam bentuk uji melalui penilaian portofolio guru dengan penilaian criteria kelulusan yang telah ditentukan dan jika tidak mencapai tingkat kelulusan maka diwajibkan mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan guru (PPG) yang diakhiri dengan uji kompetensi.
Pendidikan dan pelatihan guru adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam angka membina guru yang tidak lulus dalam uji portofolio agar guru-guru yang bersangkutan memiliki kompetensi, baik kompetensi paedagogik, professional, sosial, maupu kompetensi pribadi sebagai seorang guru pada bidang dan tingkatnya masing-masing.
Makalah ini adalah merupakan salah satu bahan materi atau bahan ajar yang harus diterima dan dikuasai oleh peserta PPG, yang berisikan: 1) Pemahaman tentang makna dan maksud profesionalisme guru; 2) Gambaran tentang karakteristik dan ciri guru yang professional; dan berbagai upaya untuk menjaga dan membangun profesionalisme guru.
B. Pengertian Profesionalisme Guru
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata profesional artinya bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, profesional, mutu kualitas dan tindak-tanduk yang merupakan ciri suatu profesi orang profesional.
Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka untuk profesional, artinya menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil menjabat pekerjaan itu. Mengenai istilah profesi ini Everett Hughes menjelaskan bahwa istilah profesi merupakan simbol dari suatu pekerjaan dan selanjutnya menjadi pekerjaan itu sendiri.
Istilah profesionalisme dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.5 Menurut Burhanudin Salam, profesionalisme adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok yang menghasilkan nafkah hidup dan menghendaki suatu keahlian dengan ciri- ciri sebagai berikut:
1) Adanya pengetahuan khusus;
2) Adanya kaidah atau standar moral yang tinggi;
3) Mengabdi kepada kepentingan masyarakat;
4) Ada izin khusus untuk melaksanakan suatu profesi; dan
5) Biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi.
Dr. Ahmad Tafsir mendefinisikan “profesionalisme†sebagai paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Orang yang profesional ialah orang yang memiliki profesi. Sedangkan menurut Muchtar Luthfi, seseorang disebut memiliki profesi bila ia memenuhi delapan kriteria sebagai berikut:
1) profesi harus mengandung keahlian, artinya suatu profesi itu mesti ditandai oleh suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu. Keahlian itu diperoleh dengan cara mempelajarinya secara khusus;
2) profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu. Profesi itu dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban, sepenuh waktu maksudnya bukan part-time;
3) profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal, artinya profesi itu dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal umum, dan teorinya terbuka. Secara universal pegangan itu diakui;
4) profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri;
5) profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif. Kecakapan dan kompetensi itu diperlukan untuk meyakinkan peran profesi itu terhadap kliennya;
6) pemegang profesi memiliki otonomi dalam melaksanakan tugas profesinya. Otonomi ini hanya dapat diuji atau dinilai oleh rekan-rekannya seprofesi;
7) profesi mempunyai kode etik, yang disebut dengan kode etik profesi, dan
8) profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu orang yang membutuhkan layanan.
Sementara itu, Finn menambahkan dua hal, yaitu pertama, bahwa suatu profesi memerlukan organisasi profesi yang kuat, gunanya untuk memperkuat dan mempertajam profesi itu. Kedua, suatu profesi harus mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain. Pengenalan ini terutama diperlukan karena ada kalanya suatu garapan melibatkan lebih dari satu profesi.
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, bila dikaitkan dengan jabatan guru, pertanyaan yang muncul adalah, “apakah guru merupakan jabatan profesi atau profesional?†Secara formal konstitusional, jawabannya sudah sangat jelas, sebagaimana UUSPN No 20 tahun 2003 dan UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005 menyebutkan bahwa guru adalah jabatan professional atau pendidik professional. Sedangkan secara teoritis juga sangat jelas bahwa guru adalah jabatan yang memiliki persyaratan sebagai sebuah jabatan professional, seperti: 1) mengandung keahlian khusus untuk profesi guru; 2) keahlian itu diperoleh dengan cara mempelajarinya secara khusus; 3) dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu; 4) memiliki teori-teori yang baku secara universal dan teorinya terbuka serta diakui; 5) profesi guru untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri; 6) dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif; 7) pemegang profesi memiliki otonomi dalam melaksanakan tugas profesinya; 8) mempunyai kode etik, yang disebut dengan kode etik profesi, dan 9) mempunyai klien yang jelas, yaitu peserta didik. Selain itu, profesi guru juga telah memiliki organisasi profesi yang kuat dan besar dan telah dikenal secara luas di antara profesi lainnya.
Berdasarkan gambaran di atas, guru profesional adalah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal, mengakui dan sadar akan profesinya, memiliki sikap dan mampu mengembangkan profesinya serta ikut serta dalam mengkomunikasikan usaha pengembangan profesi dan bekerjasama dengan profesi lain.
Pengertian guru profesional menurut Mohammad Uzer Usman, adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya
C. Karakteristik Guru Profesional
Telaah atas eksistensi pendidik dalam literatur kependidikan menyatakan bahwa guru harus memiliki karakteristik profesional. Pertama, komitmen terhadap profesionalitas yang melekat pada dirinya sikap dedikatif, komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja (produk), dan sikap continous improvement (improvisasi berkelanjutan). Kedua, menguasai dan mampu mengembangkan serta menjelaskan fungsi ilmu dalam kehidupan, mampu menjelaskan dimensi teoretis dan praktisnya. Dengan kata lain, mampu melakukan transformasi, internalisasi, dan implementasi ilmu kepada peserta didik. Ketiga, mendidik dan menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan berkreasi, mengatur dan memelihara hasil kreasinya supaya tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat, dan lingkungannya. Keempat, mampu menjadikan dirinya sebagi model dan pusat anutan (centre of self- identification), teladan, dan konsultan bagi peserta didiknya. Kelima, mampu bertanggung jawab dalam membangun peradaban di masa depan (civilization of the future).
Cukup banyak sifat dan ciri-ciri pendidik yang profesional, Robert W. Richey mengemukakan delapan ciri-ciri pendidik yang profesional. Pertama, lebih mementingkan pelayanan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi. Kedua, sebagai seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep, seperti prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya. Ketiga, memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut, serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan. Keempat, memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap, dan cara kerja. Kelima, membutuhkan kegiatan intelektual yang tinggi. Keenam, adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, dan kesejahteraan anggotanya. Ketujuh, memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian. Kedelapan, memandang profesi sebagai suatu karier hidup dan menjadikan diri sebagai profesional yang permanen.
H.M. Arifin menegaskan bahwa pendidik yang profesional adalah pendidik yang mampu memanifestasikan seperangkat fungsi dan tugas keguruan dalam lapangan pendidikan berdasarkan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus di bidang pekerjaan yang mampu mengembangkan kekaryaannya itu secara ilmiah. Di samping itu, mampu menekuni profesinya selama hidupnya, yaitu pendidik yang memiliki kompetensi keguruan berkat pendidikan dan latihan di lembaga pendidikan guru dalam jangka waktu tertentu. Tidak hanya itu, pendidik yang profesional adalah pendidik yang memiliki kecakapan dalam manajemen kelas dalam rangka proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Jika profesionalisme keguruan itu dikaitkan dengan akuntabilitas publik, profesi pendidik bukanlah hal yang ringan, melainkan sesuatu yang mengharuskan pelayanan ditingkat kualifikasi profesional yang lebih memadai. Secara sederhana kualifikasi profesional kependidikan pendidik bisa dijelaskan sebagi berikut. Pertama, kapabilitas personal (person capability), artinya pendidik diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan, serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses pembelajaran secara efektif. Kedua, pendidik sebagi inovator yang berarti memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Pendidik diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan, serta sikap yang tepat terhadap pembaruan dan sekaligus penyebar ide pembaruan yang efektif. Ketiga, pendidik sebagi developer yang berarti harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Pendidik harus mampu dan mau melihat jauh ke depan (the future thinking) dalam menjawab tantangan-tantangan jaman yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai sebuah sistem.
Selain persyaratan profesional di atas, pendidik juga disarankan memiliki kepekaan emosional sehingga ia merasa senang dalam menjalankan profesinya. pendidik dalam bekerja didorong oleh hati nuraninya untuk mendidik peserta didik. Panggilan hati nurani guru merupakan dasar kewajiban yang harus melekat pada pendidik untuk melakukan kegiatan pembelajaran dan pendidikan. Oleh karena itu, eksistensi yang sering dilekatkan pada pendidik adalah pembimbing, pengasuh, bahkan guru spiritual.
Jurnal terkemuka manajemen pendidikan, Educational Leadership edisi Maret 1988 menurunkan laporan mengenai tuntutan guru professional. Menurut Jurnal tersebut, untuk menjadi professional, seorang guru dituntut memiliki lima hal, yakni:
1. Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswanya.
2. Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada siswa. Bagi guru, hal ini meryupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
3. Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampau tes hasil belajar.
4. Guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar dan salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
5. Guru seyogianya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya, misalnya PGRI dan organisasi profesi lainnya.
Dalam konteks yang aplikatif, kemampuan professional guru dapat diwujudkandalam penguasaan sepuluh kompetensi guru, yang meliputi:
1. Menguasai bahan, meliputi: a) menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum, b) menguasai bahan pengayaan/penunjang bidang studi.
2. Mengelola program belajar-mengajar, meliputi: a) merumuskan tujuan pembelajaran, b) mengenal dan menggunakan prosedur pembelajaran yang tepat, c) melaksanakan program belajar-mengajar, d) mengenal kemampuan anak didik.
3. Mengelola kelas, meliputi: a) mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran, b) menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi.
4. Penggunaan media atau sumber, meliputi: a) mengenal, memilih dan menggunakan media, b) membuat alat bantu yang sederhana, c) menggunakan perpustakaan dalam proses belajar-mengajar, d) menggunakan micro teaching untuk unit program pengenalan lapangan.
5. Menguasai landasan-landasan pendidikan.
6. Mengelola interaksi-interaksi belajar-mengajar.
7. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran.
8. Mengenal fungsi layanan bimbingan dan konseling di sekolah, meliputi: a) mengenal fungsi dan layanan program bimbingan dan konseling, b) menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Karakteristik guru professional yang sangat perfeksionis itu, dalam undang-undang guru dan dosen disebutkan beberapa kompetensi utama yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu: 1) kompetensi pribadi; 2) kompetensi paedagogik; 3) kompetensi professional, dan 4) kompetensi sosial.
1) kompetensi Pribadi
Dalam pasal empat UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru yang professional setidaknya pribadi guru harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
a) berakhlak mulia;
b) arif dan bijaksana;
c) mantap;
d) berwibawa;
e) stabil;
f) dewasa;
g) Jujur;
h) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
i) secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
j) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
2) kompetensi Paedagogik
Kompetensi paedagogik adalah kompetensi guru yang berkaitan dengan landasan dan wawasan keilmuan yang mendasari tugas guru sebagai seorang pendidik, yang meliputi:
a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b) pemahaman terhadap peserta didik;
c) pengembangan kurikulum/silabus;
d) perancangan pembelajaran;
e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f) pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g) evaluasi hasil belajar; dan
h) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3) kompetensi professional
Kompetensi professional menurut UU Guru dan Dosen adalah merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan.
Profesionalisme pendidik dalam konteks pembelajaran lebih pada kemampuan pendidik dalam mendesain strategi pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas. Strategi pembelajaran merupakan elemen penting yang harus dikuasai oleh pendidik yang profesional, baik mengenai definisi, klasifikasi, metode, dan teknik pembelajaran.
Berkaitan dengan strategi pembelajaran, ada empat hal yang harus dijalankan oleh pendidik yang profesional. Pertama, mengidentifikasi serta menetapkan spesifikasi dan kualifikasi perubahan tingkah laku serta kepribadian peserta didik yang diharapkan. Kedua, memilih sistem pendekatan pembelajaran berdasarkan aspirasi dan pandangan hidup masyarakat. Ketiga, memilih dan menetapkan metode dan teknik pembelajaran yang dianggap paling tepat dan efektif dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Pemilihan metode dan teknik pembelajaran ini berkaitan dengan pemilihan media pembelajaran dan pengelolaan kelas. Keempat, menerapkan norma-norma dan batas minimal keberhasilan atau kriteria serta standar keberhasilan untuk dapat menjadi pedoman dalam melakukan evaluasi.
Profesionalisme pendidik yang berkaitan dengan pendekatan pembelajaran dapat diklasifikasikan ke dalam tiga hal penting. Pertama, model pembelajaran yang meliputi pendidik menyampaikan dan peserta didik menerima materi pelajaran (expository teaching-receptive learning), pembelajaran aktif yang berpusat pada peserta didik dan pendidik sebagai fasilitator (active learning), situasi interaktif antara pendidik dengan peserta didik (interactive learning), dan peserta didik dimotivasi untuk mencari, menemukan, dan memecahkan masalah sendiri (inquiry-discovery-problem solving). Kedua, pengelolaan kelas yang meliputi pendekatan klasikal, kelompok, dan individual. Ketiga, sasaran pembelajaran yang meliputi pendekatan pengalaman, pembiasaan, emosional, rasional, dan fungsional.
4) kompetensi sosial
Kompetensi sosial berkaitan dengan eksistensi guru sebagai panutan di lingkungan kolega dan masyarakat di mana ia tinggal. Kompetensi social yang harus dimiliki guru setidaknya meliputi:
a) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat;
b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orangtua/wali peserta didik;
d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e) Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Khusus untuk guru agama Islam, berbagai tokoh pendidikan Islam memberikan persyaratan yang lebih sejalan dengan prinsip ajaran Islam. Ibn Sina memnyatakan bahwa syarat seorang guru muslim adalah:
a) Berakal cerdas;
b) Beragama;
c) Mengetahui cara mendidik akhlak;
d) Cakap mendidik anak;
e) Berpenampilan tenang;
f) Tidak selalu bersenda gurau dan main-main dihadapan muridnya;
g) Tidak bermuka masam, sopan santun, bersih dan suci murni.
Al-Ghazali memberikan syarat seorang guru muslim adalah:
a) Cerdas;
b) Sempurna akalnya;
c) Baik akhlaknya;
d) Kuat secara fisik;
e) Memiliki rasa kasih sayang;
f) Tidak boleh menuntut upah dalam mengajarkan ilmunya;
g) Jujur dan benar, simpatik, halus, dan tidak suka menggunakan kekerasan, makian, dsb;
h) Tampil sebagai teladan dan panutan;
i) Berpegang pada prinsip yang diucapkannya;
j) Memahami bakat dan kemampuan anak didik.
Muhammad Athiyah al-Abrasyi, memberikan batasan dengan karakteristik sebagai berikut:
a) Memiliki sifat zuhud, yaitu mencari keridaan Allah
b) Bersih fisik dan jiwanya
c) Ikhlas dan tidak riya dalam melaksanakan tugasnya
d) Bersifat pemaaf, sabar, dan sanggup menahan amarah, terbuka, dan menjaga kehormatan
e) Mencintai peserta didik
f) Mengetahui karakter peserta didik
g) Menguasai pelajaran yang diajarkannya dengan profesional
h) Mampu menggunakan metode mengajar secara bervariasi dan mampu mengelola kelas
i) Mengetahui kehidupan psikis peserta didik
Sementara itu Abdurrahman al-Nahlawi memberikan gambaran tentang sifat-sifat pendidik muslim yaitu sebagai berikut:
a) Hendaknya tujuan, tingkah laku dan pola pikir guru tersebut bersifat rabbani
b) Hendaknya guru bersifat jujur menyampaikan apa yang diajarkannya
c) Hendaknya guru senantiasa membekali diri dengan ilmu pengetahuan dan kesediaan untuk membiasakan mengajarkannya
d) Hendaknya guru mampu menggunakan berbagai metode mengajar secara bervariasi dan menguasainya dengan baik serta mampu memiliki metode mengajar yang sesuai dengan materi pelajaran serta situasi belajar-mengajarnya
e) Hendaknya guru mampu mengelola siswa, tegas dalam bertindak serta meletakkan berbagai perkara secara profesional
f) Hendaknya guru mempelajari kehidupan psikis para pelajar selaras dengan masa perkembangannya ketika ia mengajar mereka sehingga guru dapat memperlakukan anak didiknya sesuai dengan kemampuan akal dan kesiapan psikis mereka
g) Hendaknya guru tanggap terhadap berbagai kondisi dan perkembangan dunia yang mempengaruhi jiwa dan pola berpikir angkatan muda
h) Hendaknya guru bersifat adil di antara para pelajarnya, artinya guru tidak cenderung kepada salah satu golongan di antara mereka serta tidak mengistimewakan seseorang di antara lainnya.
D. Pembinaan Profesionalisme Guru
Pembinaan profesionalisme guru adalah merupakan sebuah keniscayaan (sesuatu yang harus dilakukan). Hal itu sangat perlu dan harus dilakukan karena berbagai alas an, dintaranya: Tidak bisa dimungkiri banyak guru, dengan berbagai alasan dan latar belakangnya menjadi sangat sibuk sehingga tidak jarang yang mengingat terhadap tujuan pendidikan yang menjadi kewajiban dan tugas pokok mereka. Seringkali kesejahteraan yang kurang atau gaji yang rendah menjadi alasan bagi sebagian guru untuk menyepelekan tugas utama yaitu mengajar sekaligus mendidik siswa. Guru hanya sebagai penyampai materi yang berupa fakta-fakta kering yang tidak bermakna karena guru menang belajar lebih dulu semalam daripada siswanya. Terjadi ketidaksiapan dalam proses Kegiatan Pembelajaran ketika guru tidak memahami tujuan umum pendidikan. Bahkan ada yang mempunyai kebiasaan mengajar yang kurang baik yaitu tiga perempat jam pelajaran untuk basa-basi bukan apersepsi -red- dan seperempat jam untuk mengajar. Suatu proporsi yang sangat tidak relevan dengan keadaan dan kebutuhan siswa. Guru menganggap siswa hanya sebagai pendengar setia yang tidak diberi kesempatan untuk mengembangkan diri sesuai dengan kemampuannya.
Banyak kegiatan pembelajaran yang tidak sesuai dengan tujuan umum pendidikan yang menyangkut kebutuhan siswa dalam belajar, keperluan masyarakat terhadap sekolah dan mata pelajaran yang dipelajari. Guru memasuki kelas tidak mengetahui tujuan yang pasti, yang penting demi menggugurkan kewajiban. Idealisme menjadi luntur ketika yang dihadapi ternyata masih anak-anak dan kalah dalam pengalaman. Banyak guru enggan meningkatkan kualitas pribadinya dengan kebiasaan membaca untuk memperluas wawasan. Jarang pula yang secara rutin pergi ke perpustakaan untuk melihat perkembangan ilmu pengetahuan. Kebiasaan membeli buku menjadi suatu kebiasaan yang mustahil dilakukan karena guru sudah merasa puas mengajar dengan menggunakan LKS ( Lembar Kegiatan Siswa ) yang berupa soal serta sedikit ringkasan materi.
Dapat dilihat daftar pengunjung di perpustakaan sekolah maupun di perpustakaan umum, jarang sekali guru memberi contoh untuk mengunjungi perpustakaan secara rutin. Lebih banyak pengunjung yang berseragam sekolah daripada berseragam PSH. Kita masih harus "Khusnudhon" bahwa dirumah mereka berlangganan koran harian yang siap disantap setiap pagi. Tetapi ada juga kekhawatiran bahwa yang lebih banyak dibaca adalah berita-berita kriminal yang menempati peringkat pertama pemberitaan di koran maupun televisi. Sedangkan berita-berita mengenai pendidikan, penemuan-penemuan baru tidak menarik untuk dibaca dan tidak menarik perhatian. Kebiasaan membaca saja sulit dilakukan apalagi kebiasaan menulis menjadi lebih mustahil dilakukan. Ini adalah realita dilapangan yang patut disesalkan.
Sarana dan prasarana penunjang pelajaran yang kurang memadai, terutama di daerah terpencil. Tetapi hal ini tidak bisa dijadikan alasan bahwa dengan sarana yang minimpun dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin agar mendaptkan hasil yang bagus. Terkadang kita juga harus memakai prisip ekonomi yang ternyata dapat membawa kemajuan. Yang sering dijumpai adalah sudah ada sarana tetapi tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Peta dunia hanya dipajang di depan kelas, globe atau bola dunia dibiarkan berkarat tidak pernah tersentuh, buku-buku pelajaran diperpustakaan dimakan rayap alat-alat praktek di laboratorium hanya tersimpan rapi alamari tidak pernah dipergunakan. Media pengajaran yang sudah ada jangan dibiarkan rusak atau berkarat gara-gara disimpan. Lebih baik rusak karena digunakan untuk praktek siswa. Guru dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam pemakaian sarana dan media yang ada demi peningkatan mutu pendidikan. Sekolah juga tidak harus bergantung pada bantuan dari pemerintah mengingat kebutuhan masing-masing sekolah tidaklah sama.
Tuntutan berbagai kompetensi sebagaimana disebutkan di atas mendorong guru untuk memperoleh informasi yang dapat memperkaya kemampuan agar tidak mengalami ketinggalan dalam kompetensi profesionalnya. Semua hal yang disebutkan diatas merupakan hal yang dapat menunjang terbentuknya kompetensi guru. Dengan kompetensi profesional tersebut, dapat diduga berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan keluaran pendidikan yang bermutu. Keluaran yang bermutu dapat dilihat pada hasil langsung pendidikan yang berupa nilai yang dicapai siswa dan dapat juga dilihat dari dampak pengiring, yakni dimasyarakat. Selain itu, salah satu unsur pembentuk kompetensi profesional guru adalah tingkat komitmennya terhadap profesi guru dan didukung oleh tingkat abstraksi atau kemampuan menggunakan nalar.
a) Guru yang rendah tingkat komitmennya, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut ;
b) Perhatian yang disisihkan untuk memerhatikan siswanya hanya sedikit.
c) Waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya hanya sedikit.
d) Perhatian utama guru hanyalah jabatannya.
Sebaliknya, guru yang mempunyai tingkatan komitmen tinggi, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut :
a) Perhatiannya terhadap siswa cukup tinggi.
b) Waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya banyak.
c) Banyak bekerja untuk kepentingan orang lain.
Tingkat kesejahteraan guru yang kurang mengakibatkan banyak guru yang malas untuk berprestasi karena disibukkan mencari tambahan kebutuhan hidup yang semakin berat. Anggaran pendidikan minimal 20 % harus dilaksanakan dan diperjuangkan unutk ditambah karena pendidikan menyangkut kelangsungan hidup suatu bangsa. Apabila tingkat kesejahteraan diperhatikan, konsentrasi guru dalam mengajar akan lebih banyak tercurah untuk siswa.
Berdasarkan berbagai kondisi objektif yang cenderung kurang kondusip dan menguntungkan bagi pengembangan guru maka upata pembinaan profesionalisme guru merupakan sebuah keharusan. Pembinaan guru pada dasarnya dapat dilakukan dalam bentuk peningkatan diri secara pribadi dan mandiri (self advanced) dan oleh pihak lain dalam berbagai bentuknya. Pembinaan tersebut dapat juga dilakukan dalam bentuk pre services training (pendidikan dan pelatihan sebelum guru bertugas sebagai guru) dan dalam bentuk in cervices training (pendidikan dan pelatihan setelah guru bertugas sebagai guru).
1. Pembinaan Guru melalui precervices training
Mutlak dilakukan ketika awal menjadi guru adalah memahami tujuan umum pendidikan, mamahami karakter siswa dengan berbagai perbedaan yang melatar belakanginya. Sangatlah penting untuk memahami bahwa siswa balajar dalam berbagai cara yang berbeda, beberapa siswa merespon pelajaran dalam bentuk logis, beberapa lagi belajar dengan melalui pemecahan masalah (problem solving), beberapa senang belajar sendiri daripada berkelompok.
Dalam konteks ini peranan lembaga pendidikan guru sangat menentukan. Guru yang telah memanfaatkan kesempatan selama pendidikan sebelum ia diangkat menjadi guru untuk membangun berbagai kompetensi yang dipersyaratkan akan sangat menentukan professional tidaknya ia kelak ketika sudah menjadi guru.
2. Pembinaan Guru melalui incervices training
Guru yang professional adalah guru yang tidak pernah merasa puas dan cukup dengan apa yang ia miliki dan lakukan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang guru. Ia akan senantiasa meningkatkan dan menyempurnakan diri dan kemampuannya sebagai seorang guru. Sesungguhnya banyak cara untuk melakukan hal itu, baik yang dilakukan secara mandiri maupun bersama-sama dengan pihak lain. Berbagai jegiatan itu di antaranya melalui:
a) Program pemberdayaan kelompok kerja guru dan musyawarah guru mata pelajaran
b) Forum Ilmiah Guru
c) Program pelatihan inovasi baru dalam Proses Belajar Mengajar
d) Membaca dan menulis jurnal atau karya ilmiah
e) Berpartisipasi dalam pertemuan ilmiah
f) Melakukan penelitian tindakan kelas
g) Magang
h) Mengakses berita aktual dari media
i) Berpartisipasi dan aktif dalam organisasi profesi
j) Menggalang kerjasama dengan teman seprofesi
Sedangkan kegiatan yang dilakukan dapat berupa:
a) Bergabung dg organisasi profesional
b) Mengikuti Lokakarya dan workshop
c) Mengikuti Kuliah
d) Menghadiri rapat-rapat Sekolah
e) Menghadiri pertemuan-pertemuan akademik
f) Membaca buku Profesional
g) Berlangganan Majalah Profesional
h) Produktif Menulis
i) Mendengar Siaran Radio dan TV
j) Menonton Film-film Pendidikan
k) Mengakses internet
l) Melakukan Penelitian
E. PENUTUP
Implementasi kemampuan professional guru mutlak diperlukan sejalan diberlakukannya otonomi daerah, khsususnya bidang pendidikan. Kemampuan professional guru akan terwujud apabila guru memiliki kesadaran dan komitmen yang tinggi dalam mengelola interaksi belajar-mengajar pada tataran mikro, dan memiliki kontribusi terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan pada tataran makro.
Guru perlu membekali diri dengan berbagai pengetahuan secara terus menerus, karena tugas guru tidak hanya sebagai pengajar, tetapi sekaligus sebagai pendidik yang akan membentuk jiwa dan kepribadian siswa. Maju dan mundur sebuah bangsa tergantung pada keberhasilan guru dalam mendidik siswanya.
Hendaklah diingat bahwa perubahan tidak akan dating dengan sendirinya tanpa usaha dari diri kita sendiri, sebagaimana firman Allah
إن الله لا يغير مابقوم ØØªÙ‰ يغيروا ما Ø¨Ø£Ù†ÙØ³Ù‡Ù… .
Dan ingatlah pula bahwa nasib anak didik kita amat tergantung pada diri kita semua, sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 9:
وليخش الذين لو تركوا من خلÙهم ذرية Ø¶Ø¹Ø§ÙØ§ خاÙوا عليهم Ùليتقوا الله وليقولوا قولا سديدا . (النسآء : 9)
F. TUGAS/PERTANYAAN
1. Suatu jabatan atau profesi dapat dikatakan sebagai sebuah jabatan professional jika memenuhi unsure-unsur tertentu. Butiri dan jabarkan unsure-unsur utama jabatan profesionalisme tersebut.
2. Syarat yang harus dipenuhi oleh jabatan guru sebagai sebuah profesi tidak jauh berbeda dengan perofesi lain. Disukusikan dan pahami dengan cermat apa saja yang menjadi syarat jabatan guru sebagai sebuah profesi.
3. Butiri dan jabarkan tugas-tugas pokok/utama seorang guru yang professional, khususnya menurut Undang-undang Guru dan Dosen.
4. Guru yang professional harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan, yaitu kompetensi: paedagogik, professional, pribadi, dan sosial. Butiri dan pahami jabaran keempat kompetensi tersebut dan buat dalam bentuk matrik.
5. Guru sebagai jabatan professional memiliki karakteristik yang khas yang berbeda dengan jabatan professional lainnya. Rumuskan karakteristik utama dank has sebagai guru yang professional.
6. Guru pendidikan agama Islam secara khusus memiliki karakteristik khusus yang terkait dengan label Islamnya. Simpulkan apa saja yang menjadi karakteristik khusus sebagai guru pendidikan agama Islam tersebut.
7. Profesionalisme guru harus dibangun atau dibina sejak awal dan secara terus-menerus melalu berbagai media dan cara. Simpulkan media dan cara apa saja yang harus dilakukan untuk pembinaan profesionalisme guru tersebut.
8. Diskusikan dengan peserta yang lain dan rumuskan modeling ferpormance (penampilan) ideal seorang guru professional di bidang dan tingkat pendidikan dimana saudara bertugas.
DAFTAR PUSTAKA
1. Balitbang Depdiknas. 2001. Data Standardisasi Kompetensi Guru. http://www.depdiknas.go.id.html).
2. Depdiknas. 1997. Petunjuk Pengelolaan Adminstrasi Sekolah Dasar.Jakarta: Depdiknas.
3. Depdiknas. 2001. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (Buku 1). Jakarta: Depdiknas.
4. Fullan & Stiegerbauer.1991. The New Meaning of Educational Change. Boston: Houghton Mifflin Company
5. Sapari, Achmad. 2002. Pemahaman Guru Terhadap Inovasi Pendidikan. Artikel. Jakarta: Kompas (16 Agustus 2002).
6. Sahertian, Piet A. 2000. Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta.
7. Sucipto. 2003. Profesionalisasi Guru Secara Internal, Akuntabiliras Profesi. Makalah Seminar Nasional. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
8. Supandi. 1996. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Jakarta: Departemen Agama Universitas Terbuka.
9. Supriadi, Dedi. 1999. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
10. Supriadi, Dedi. 2002. Laporan Akhir Tahun Bidang Pendidikan & Kebudayaan. Artikel. Jakarta : Kompas.
11. Suprihatin, MD. 1989. Administrasi Pendidikan (Fungsi dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah sebagai Administrator dan Supervisor Sekolah. Semarang: IKIP Semarang Press.
12. Surya, Mohamad. 2002. Peran Organisasi Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Seminar Lokakarya Internasional. Semarang : IKIP PGRI.
13. Suryasubrata.1997. Proses Belajar Mengajar di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
14. Townsend, Diana & Butterworth. 1992. Your Child's Scholl. New York: A Plime Book.
15. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003.
16. Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005








